MPM, Mekanisme Pemutaakhiran Mandiri, Pendaftaran Mandiri Masyarakat Miskin
Abu Kholil, ST 27 Maret 2018 11:59:59 WIB
Menindaklanjuti program dari Pemerntah Kabupaten Trenggalek yaitu MPM, Mekanisme Pemutaakhiran Mandiri maka diadakan kegiatan Pendaftaran Mandiri Masyarakat Miskin, bahwa masyarakat yang merasa dirinya miskin atau kurang mampu yang selama ini belum mendapatkan bantuan dari Pemerintah diharapkan mendaftarkan diri ke Balai Desa, Pemerintah Desa Mlinjon membuka pendaftaran tersebut. dalam kegiatan tersebut masyarakat secara mandiri mendaftarkan dirinya, petugas dari desa hanya menerima berkas pendaftaran tersebut yang nantinya akan dikirimkan ke Kantor Kecamatan. Proses selanjutkan akan menunggu verifikasi dari petugas yang sudah ditunjuk oleh Pemkab Trenggalek.
syarat untuk pendaftaran mandiri ini adalah :
- Warga Desa Setempat
- Memiliki KK dan KTP
- Datang sendiri ke Balai Desa atau mewakilkan kepada orang lain
- Menandatangani surat pernyataan bahwa data yang diisikan benar sesuai keadaan
Kegiatan ini akan ditutup tanggal 29 Maret 2018 selanjutnya seluruh data akan dikirim ke Kantor Kecamatan Suruh.
Semoga program ini membawa manfaat untuk seluruh warga.
Komentar atas MPM, Mekanisme Pemutaakhiran Mandiri, Pendaftaran Mandiri Masyarakat Miskin
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |