Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2024
Abu Kholil, ST 27 Februari 2024 10:08:19 WIB
Untuk memenuhi azas transparansi penggunaan anggaran APBDes tahun 2024, maka Kepala Desa wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada seluruh masyarakat dalam bentuk Peraturan Desa.
Sehubungan dengan hal tersubut maka telah disampaikan kepada BPD selaku perwakilan masyarakat dan juga diumumkan secara terbuka.
Bagi masyarakat yang tidak sempat ke Balai Desa membaca Perdesnya bisa klik disini
Komentar atas Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2024
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBDes Transparansi Untuk Mlinjon Lebih Baik
- Posyandu : Jalan Menuju Indonesia Emas
- Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2024
- Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2024
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024
- Pelayanan Capil Keliling, Tuntaskan Adminduk
- BLT DD Bulan Juni