Proses Pelayanan Masyarakat
Abu Kholil, ST 25 November 2017 21:25:04 WIB
Setiap penduduk desa yang memerlukan pelayanan mohon memperhatikan hal - hal berikut :
- Pastikan membawa surat pengantar dari RT
- Pastikan membawa Kartu Mlinjon Cepat ( KMC )
- Pastikan membawa Kartu pengenal lain seperti KTP, KK
- Apabila akan melakukan perubahan data kependudukan wajib membawa bukti pendukung
- Khusus untuk pengurusan akte kelahiran dan akta kematian wajib membawa KTP saksi 2 orang ( diusahakan membawa KMC saksi yang ditunjuk tersebut )
bila membawa perlengkapannya anda bisa mendapat pelayanan secepat seperti di video ini
SELURUH PELAYANAN MASYARAKAT DI DESA GRATIS !!!!
Komentar atas Proses Pelayanan Masyarakat
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- APBDes Transparansi Untuk Mlinjon Lebih Baik
- Posyandu : Jalan Menuju Indonesia Emas
- Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban APBDes 2024
- Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes 2024
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024
- Pelayanan Capil Keliling, Tuntaskan Adminduk
- BLT DD Bulan Juni