Restorasi Letter C, Usaha Amankan Aset Desa

Abu Kholil, ST 10 Maret 2020 17:26:53 WIB

Letter C adalah dokumen sejarah tanah yang ada di desa. Usia dari dokumen ini sudah sangat tua karena dibuat kisaran tahun 50an. Karena usia yang sudah tua tersebut banyak lembar - lembar dari dokumen ini yang mengalami kerusakan karena sobek, terlipat atau kerusakan lainnya.

Hari ini tim sebanyak 15 orang dari dinas kearsipan Propinsi Jawa Timur didampingi dari Dinas Kearsipan Trenggalek mengadakan kegiatan perbaikan dokumen tersebut. Serangkaian proses dilakukan agar kertas tua yang sudah usang tersebut kembali aman dan layak untuk digunakan. Ada beberapa proses yang dilakukan, antara lain melapisi kertas dengan semacam tisu yang terkenal dengan istilah tisu jepang. Tisu khusus ini digunakan untuk melapisi kertas yang usang hingga kembali rapi dan bisa terlindung dari kerusakan selanjutnya.

Desa Mlinjon menjadi pilot projec kegiatan ini di Kabupaten Trenggalek karena memang ada upaya yang telah dilakukan oleh desa untuk menyelamatkan dokumen tersebut. Bersyukur pihak kearsipan menyambut baik dan akhirnya membantu desa untuk proses pemulihan kembali dokumen dimaksud.

Harapannya setelah ini nanti desa mampu menjaga dokumen penting ini sebagai sejarah dan dokumen yang masih terus dibutuhkan oleh masyarakat 

Komentar atas Restorasi Letter C, Usaha Amankan Aset Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

Instagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi MLINJON

tampilkan dalam peta lebih besar